Jumat, 01 Juni 2007

Pembelian Saham Anugerah Securities

Nomor : 085/SK/PI/XII/05

Lampiran : -

Perihal : Surat Penawaran Pembelian Saham Perusahaan

Kepada YTH :

Management

PT. ANUGERAH SECURINDO INDAH

Komplek Ruko Cempaka Mas Blok M1/48

Jl. Letjend Suprapto-Cempaka Putih

Jakarta 10640 – Indonesia

Dengan Hormat,

Sehubungan telah terjalinnya kerja sama yang baik antara pihak PT. ANUGERAH SECURINDO INDAH dengan pihak kami PT. PLATINUM INVESTMENT dalam hal sebagai Agen Remizer, Dan melihat kredibilitas perusahaan dari PT. ANUGERAH SECURINDO INDAH yang baik, kami dari PT. PLATINUM INVESTMENT berminat untuk membeli saham sebesar 30 % ( perseratus ) dari total saham PT. ANUGERAH SECURINDO INDAH, seperti yang ditawarkan pihak Management PT. ANUGERAH SECURINDO INDAH.

Dengan maksud dan tujuan pengembangan kerja sama bisnis antara kedua belah pihak yang lebih baik di kemudian hari.

Bersama Surat ini kami mengharapkan adanya tanggapan baik dari pihak PT. ANUGERAH SECURINDO INDAH, guna tercapai tujuan bersama.

Dan atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Surabaya, 21 November 2005

PT. PLATINUM INVESTMENT

EDWIN NUGROHO,S.E

DIREKTUR

=================================================================

Nomor : 086/SK/PI/XIII/05 Surabaya, 01 Desember 2005

Perihal : Minat Pembelian Saham


Kepada Yth :

Direksi PT. ANUGERAH SECURINDO INDAH

Komplek Ruko Cempaka Mas Blok M1/48

Jl. Letjend Suprapto – Cempaka putih

Jakarta 10640 – Indonesia


Dengan hormat,

Perkenankanlah, yang bertanda tangan di bawah ini, PT. PLATINUM INVESTMENT, sebuah perseroan terbatas yang tunduk dan patuh pada hukum Indonesia dengan ini mengajukan minat untuk membeli saham PT. ANUGERAH SECURINDO INDAH, sebuah perseroan terbatas yang tunduk dan patuh pada hukum Indonesia.

Adapun jumlah lembar saham dan harga tersebut serta tata cara transaksi akan kami lanjut mengenai Meridian tersebut, kiranya Bapak dapat menyediakan dokumen-dokumen pendukung yang akan kami utarakan dibawah ini :

  1. Identitas Perusahaan (Company Profile, Akte Pendirian berikut Perubahan, Surat Domisili, NPWP, dan Izin-izin yang dimiliki Perusahaan)
  2. Perjanjian dengan pihak ketiga
  3. Laporan keuangan Perusahaan / Audited Report 3 tahun terakhir
  4. Dokumen-dokumen lain

Selanjutnya, kami bersedia menandatangani Perjanjian Kerahasiaan dan atau dokumen lainnya guna memenuhi kelengkapan dokumen tersebut. Demikian permohonan ini disampaikan. Besar harapan kami agar Bapak dapat menyampaikan tanggapan atas permohonan ini secepatnya.

Atas perhatiannya dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami.

PT. PLATINUM INVESTMENT

JUMI Y A N T O

Direktur Utama

==========================================================

Surabaya, 13 Maret 2006

Kepada Yth :

Ibu Nenny Sutanto

Pemilik PT.Anugrah Securindo Indah

Di Jakarta


Dengan Hormat,

Sesuai hasil pembicaraan kita pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2006. tentang keharusan dari pihak kami untuk membuat surat penawaran pembelian seluruh saham PT.Anugrah Securindo Indah yang Ibu miliki.

Maka bersama ini kami bermaksud mengajukan penawaran harga untuk memenuhi pembelian seluruh saham tersebut dengan harga Rp. 27.500.000.000,- (Dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang meliputi :

  1. MKSD sebesar Rp. 25.000.000.000,- (on cash)
  2. Izin perusahaan
  3. Gedung (Ruko di Patal Senayan dan Ruko di Cempaka Mas)
  4. 2 (dua) unit kendaraan yaitu Honda New Accord ex. Pak David dan Honda New City
  5. Seluruh Equipment (Infrastructure yang ada), meliputi:
    1. System – system Computer
    2. Telephone
    3. Furniture
    4. Electronic, etc

Demikian hal ini kami sampaikan dan kami berharap mendapat jawaban dari itu segera.Terima Kasih

Hormat Kami,

PT.Platinum Investment

Surat Fiktif Rp 120 Milyar dari P.I

SURAT PERNYATAAN

Dengan ini saya:

Nama : Didik Heru Rahadi

Jabatan : Direktur PT. Gapura Kencana Indah

Alamat : Jl. Candi Ngrimbi 17 malang – Jawa Timur

Membuat pernyataan:

Bahwa sesungguhnya surat yang dikeluarkan oleh PT. Platinum Investment dengan Nomor 087/SK/PI/XIV/05, perihal Surat Persetujuan Pemberian Pinjaman dengan nominal Rp.120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) adalah fiktif dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Perihal dengan ketidaksahan surat tersebut saya, Didik Heru Rahardi, akan mengajukan gugatan hukum kepada pihak PT. Platinum Investment jika tidak diselesaikan hingga 20 Desember 2005.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat walafiat tanpa paksaan dari pihak manapun.

Surabaya, 09 Desember 2005


DIDIK HERU RAHARDI
Direktur PT. Gapura Kencana Indah

Kasus Penipuan di Grey Area

Bapepam-LK Belum Sentuh Grey Area
[
29/5/07]

Bapepam-LK akui kesulitan tangani kasus penipuan berkedok investasi. Alasannya, kasus itu berada dalam grey area yang belum jelas aturan mainnya.

“Sulit bagi kita untuk mengungkap kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan lembaga non bank”. Itulah jawaban Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany saat menjawab pertanyaan seorang investor swasta. Dialog tanya jawab itu terjadi pada Seminar bertajuk 'Menggerakan Perekonomian Nasional dengan Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia' pada Indonesia Investor Forum 2, di Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5).

Bukannya tanpa alasan Fuad mengatakan seperti itu. Pasalnya, hingga kini memang belum ada regulasi yang menangani masalah penanaman investasi yang dilakukan oleh lembaga non perbankan. Fuad beralasan, kasus seperti itu masuk dalam grey area yang belum tersentuh Bapepam-LK. “Itu merupakan area abu-abu,” kata ujarnya.

Dia mencontohkan penyelesian kasus Dressel, yang berkedok investasi. Padahal waktu itu, lanjut Fuad, Bapepam-LK sudah mendatangi perusahaan itu, tetapi tidak bisa menangkap pelaku, karena tidak ada payung hukumnya. Sehingga, yang bisa dilakukan pihaknya waktu itu, hanya mengumumkan di surat kabar agar investor tidak berinvestasi di perusahaan itu. “Sebab, Dressel belum memiliki izin di Bapepam-LK,” jelasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kepolisian dan Bapepam-LK mengusut kasus penipuan berkedok investasi oleh PT Wahana Bersama Globalindo. Perusahaan ini menjadi agen produk penanaman modal Dressel Investment Limited, yang telah menjerat banyak tokoh penting di negeri ini, termasuk Ketua DPR Agung Laksono.

Untuk kasus itu, saat ini kata Fuad, Bapepam-LK masih menggunakan peraturan yang ada sejak zaman Belanda. Peraturan itu menyebutkan, apabila ada perusahaan yang bergerak tidak sesuai dengan izin yang tertera, maka harus dihentikan. “Setelah kita kaji ada peraturan seperti itu, yang digunakan sejak zaman Belanda, yang hingga kini masih layak dipakai,” imbuh Fuad.

Resiko Ekonomi Urusan Sendiri

Pada kesempatan yang sama, Fuad juga mengungkapkan kalau pihaknya selaku regulator pasar modal wajib melindungi kepentingan investor. Hanya saja, menurutnya, perlindungan itu tidak dalam konteks jaminan ekonomis, bahwa berinvestasi di pasar modal tidak akan mengalami kerugian sebagai konsekuensi logis berinvestasi.

Meskipun begitu, menurutnya, investor tetap harus dilindungi dari informasi yang menyesatkan, manipulasi pasar, dan praktek transaksi efek curang lainnya seperti insider trading. Selain itu, tambahnya, perlindungan terpenting bagi investor berupa tegaknya prinsip keterbukaan yang berpengaruh terhadap keputusan investasi.

Bentuk perlindungan investor lainnya, kata Fuad adalah pemberian ijin secara selektif untuk pihak-pihak yang berkecimpung di pasar modal, termasuk penerbitan standar atau aturan berikut aspek pengawasan. Jika terjadi pelanggaran, lanjutnya, regulator harus melakukan upaya hukum yang tegas guna melindungi kepentingan investor.

Untuk itu, kata Fuad, Bapepam-LK berperan untuk melarang dengan tegas penyebarluasan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, manipulasi pasar, dan insider trading. Bapepam-LK juga berhak menetapkan aturan main yang mengedepankan tegaknya prinsip transparansi di pasar modal dan membuat aturan yang mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi.

“Selain itu kita juga akan mengoptimalkan aktivitas supervisi terhadap kegiatan pasar dan pihak-pihak yang perannya terkait langsung dengan perlindungan investor. Dan yang lebih penting meningkatkan kualitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia ,” tegasnya.

(Sut/Ycb)

Enam Instansi Sepakat Perangi Penipuan Berkedok Investasi
[
21/5/07]

Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk kerja sama yang di dalamnya termasuk tukar-menukar informasi antar instansi.

Kasus penipuan berkedok investasi memang marak belakangan ini. Kasus PT Wahana Bersama Globalindo (Wahana) adalah kasus teranyar yang merebak beberapa bulan terakhir. Perusahaan yang selama ini menginduk kepada Dressel Investment Limited ini, diindikasikan telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya sebesar Rp1,4 triliun. Bukan hanya orang biasa saja yang ditipu, Ketua DPR Agung Laksono juga mengaku telah dikadali oleh perusahaan ini. yang bermarkas di British Virgin Island , Karibia ini.

Wahana telah menjual Strategic Portfolio Management Scheme (Sportmans) dan Global Markets Portfolio (GMP), dua produk investasi Dressel. Selama puluhan tahun produk-produk investasi ini memuaskan ribuan nasabah karena memberikan imbalan bunga 24-28 persen per tahun, lebih tinggi dibanding bunga bank. Namun, sejak tiga bulan lalu bunga tak lagi dibayar.

Melihat kenyataan seperti itu, enam instansi pemerintah akhirnya turun tangan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Keenam instansi yang juga sebagai regulator tersebut antara lain Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti), Departemen Perdagangan (Depdag) melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Bareskrim Mabes Polri, Bank Indonesia (BI) serta PPATK. Mereka sepakat bekerjasama memerangi kasus yang meresahkan masyarakat.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, forum kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari aksi penipuan yang marak terjadi.

Selain itu kerja sama ini juga untuk mempermudah pengungkapan suatu kasus penipuan berkedok investasi karena bisa dijdikan sebagai ajang tukar informasi antar instansi. “Kalau ada masalah, keenam instansi akan bergabung untuk memeriksa kasus tersebut,” ujarnya usai menemui Ketua Bapepam-LK, di lantai 3 Kantor Bapepam-LK, Jakarta .

Robinson menambahkan, Bapepam-LK, Bapebti, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Bareskrim Mabes Polri dan BI akan khusus bertindak terhadap lembaga investasi yang tidak berijin. Sedangkan PPATK akan bertindak khusus berdasarkan laporan kecurigaan. “Pokoknya kami akan menindak semua bank gelap, bursa berjangka gelap dan seluruh lembaga investasi yang tidak jelas,” tegasnya

Sebelumnya Bappebti dan Bapepam-LK sepakat melakukan joint jurisdiction dan mencari pola kerja sama yang tepat untuk memberantas penipuan berkedok investasi. Hanya saja, keduanya merasa belum perlu menyusun peraturan baru dalam kerja sama ini.

Alasannya, UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah mengatur adanya pola kerja sama antara beberapa instansi terkait menyangkut investasi di perdagangan berjangka. “Masing-masing instansi seperti Bapepam, BI, dan kepolisian juga sudah punya hukum sendiri yang memungkinkan untuk melakukan kerja sama,” jelasnya.

Dalam rangka kerja sama ini, Kepala Bapebti Titi Hendrawati mengusulkan agar Indonesia perlu menerapkan pola kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat. Menurutnya, pemerintah Amerika sejak 2000 lalu sudah menerapkan peraturan untuk mencegah penipuan investasi yang terjadi di wilayah abu-abu (grey area), tidak dalam wilayah hukum otoritas pengawas. “Nanti kami lihat pola yang cocok untuk kerja samanya, bisa saja kami mencontoh pola yang diterapkan di AS untuk kasus penipuan investasi yang berada di grey area,” tandasnya.

(Sut)

Daftar Riwayat Hidup Edwin Nugroho (Komisaris)


NAMA : EDWIN NUGROHO

NO. KTP : 12.14.14.030475.0008

TEMPAT/TGL. LAHIR : SURABAYA, 03 APRIL 1975

AGAMA : ISLAM

ALAMAT : JL. SEMERU 18 – 20 PEPELEGI – SIDOARJO

NO. TELEPON : 081-55377-8886

PEKERJAAN : SWASTA

Pendidikan Formal :

UNIVERSITAS JEMBER LULUS Th. 1998

Pengalaman Kerja :

1998 – 2002 PT. YUASKO PERKASA sebagai Marketing Director

2003 – Sekarang PT. PLATINUM INVESTMENT sebagai Vice President

Director

KELUARGA EDWIN N.:

1. MILA MARTHA DIANA

2. ENDANG ASMARA (IBU)

3. SUCIATI

4. GALUH ASTRI WULAN

5. NADFHIFAH RAMADHANTI . N ( 6 Tahun )

6. MUH. NABIL RAMADHANI . N ( 10 Bulan )

7. RANTRI ZAHWA NASTITI ( 5 Tahun )

8. RAISHA ( 2,5 Tahun )

Jumianto beli saham Dirgantara Air service

No : 089/SK/PI/I/06 Surabaya, 3 Januari 2006

Perihal : Pembelian Saham

Kepada Yth :

Bapak Rocky Sukendar

Komisaris Utama

PT. Dirgantara Air Service (DAS)

Jakarta

Dengan hormat,

Menindaklanjuti pertemuan dengan Bapak tanggal 21 Desember 2005, maka kami Direksi PT. Platinum Investment menindaklajuti hal-hal sebagai berikut :

  1. Terima kasih telah memberikan PT.Platinum Investment Kesempatan pertama untuk bekerjasama dengan PT. DAS.
  2. PT. Platinum Investment mau bekerjasama dengan Bapak untuk mengembangkan PT. DAS menjadi salah satu maskapai penerbangan yang bisa bersaing di wilayah Republik Indonesia maupun Mancanegara.
  3. Bersama-sama dengan Bapak merombak semua struktur manajemen yang ada, artinya menempatkan orang yang ahli dibidangnya.
  4. PT. Platinum Investment atau bersama-sama dengan Bapak menyediakan Tenaga Audit untuk Mengaudit semua aset PT. DAS (Proses Due Diligence).
  5. Setelah semuanya selesai maka PT. Platinum Investment akan menyerahkan kewajibannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
  6. Dengan tidak bermaksud mendahului Bapak hanya sebagai pertimbangan saja, Hemat kami siapapun Investasi yang ingin bekerjasama pasti akan melakukan hal yang sama sebelum melakukan Investasi, dan PT. Platinum Investment memulainya sekarang.
  7. kami menunggu jawaban dalam kesempatan pertama agar kita bisa membicarakan langkah selanjutnya.

Demikian kami sampaikan, selanjutnya kami menunggu jawaban Bapak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Hormat Kami

(Jumiyanto)

Copy: Bapak Budi Murtanio